Komisi III Terima Aspirasi dari Aliansi Borneo Bersatu

27-01-2022 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh saat audiensi di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (27/12/2022). Foto: Andri/nvl

 

Komisi III DPR RI menerima aspirasi dari Aliansi Borneo Bersatu terkait pernyataan pegiat media sosial, Edy Mulyadi, yang dianggap menghina dan menistakan masyarakat Kalimantan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh memastikan Komisi III DPR RI sudah mengkomunikasikan permasalahan ini kepada pimpinan Bareskrim Polri.

 

"Mereka meminta pemerintah untuk memproses secara hukum Edy Mulyadi. Oleh Bareskrim sudah disampaikan bahwa kasus Edy Mulyadi sudah memenuhi unsur dan masuk ke ranah penyidikan," ujar Pangeran usai audiensi di ruang rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (27/12/2022).

 

Dijelaskan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Bareskrim Polri sudah menjadwalkan pemanggilan untuk Edy Mulyadi pada Jumat, 28 Januari. Pihaknya, dan beberapa Anggota DPR dari dapil Kalimantan lainnya tentu akan ikut mengawal proses hukum kasus ini di Bareskrim.

 

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Agustiar Sabran yang juga sebagai Ketua Dewan Adat Dayak mengatakan akan mengawal permintaan sejumlah elemen masyarakat Dayak yang meminta Edy Mulyadi diproses secara hukum adat. Menurutnya, hukum adat juga harus ditegakkan, meski Edy Mulyadi sudah meminta maaf dan diproses hukum. Pasalnya, Kalimantan terkenal dengan budaya adatnya.

 

"Kalau hukum positif akan kami kawal, nanti akan ke Bareskrim. Untuk hukum adat nanti juga akan kami kawal karena hukum adat dan positif itu beda. Perlu diingat sebelum hukum positif itu ada hukum adat dulu agar buat jera yang lainnya,” kata politisi PDI-Perjuangan tersebut.

 

Sebagaimana diberitakan, sebelumnya, Dewan Adat Dayak (DAD) meminta Majelis Adat Dayak Nasional menjatuhkan hukuman adat terhadap Edy Mulyadi, atas pernyataannya yang dinilai telah menghina masyarakat Kalimantan. Selain menjatuhkan hukum adat, DAD bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) juga melaporkan mantan kader PKS itu Polda Kalimantan Barat. (ayu/sf)

BERITA TERKAIT
Soedeson Tandra: Integritas dan Pemahaman Konstitusi Kunci Seleksi Hakim MK
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kualitas utama yang dicari dalam uji kelayakan dan kepatutan (fit and...
DPR Respons Permohonan Uji Materiil UU tentang Pendidikan Tinggi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPR RI sekaligus Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengatakan putusan Mahkamah...
Legislator Berharap Hakim MK Mampu Menjaga Konstitusi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Komisi III DPR RI pada hari ini menggelar fit and proper test terhadap calon Hakim Mahkamah Konstitusi...
DPR Gelar Fit and Proper Test Calon Hakim Konstitusi Inosentius Samsul
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi III DPR RI melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Hakim Mahkamah...